Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal
dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu
kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan .
Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri-ciri profesionalisme:
·
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
·
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
·
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak
dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik
bagi diri dan perkembangan pribadinya.
dalan hal ini seorang yang profesional, dapat dikatakan
profesional apabila memiliki sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat
tersebut :
a. Setifikasi
Microsoft Word
( MCP” microsoft certified professional”)
b. Sertifikasi
Oracle( OCA, OCP, OCM )
c. Sertifikasi
CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
·
Menjunjung
tinggi martabat profesi
·
Melindungi
pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
·
Meningkatkan
kualitas profesi.
·
Menjaga
status profesi.
·
Menegakkan
ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka
dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya,
bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di
Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode
etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi
anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam
pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan
publik atau lingkungan
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari
terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh
oleh konflik tersebut.
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan
hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa
dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi,
aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi
teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi
syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh
keterbatasan bersangkutan.
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others.
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan
kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan
memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin.
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa
memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia,
atau asal kebangsaan.
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka,
reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Saling membantu antar rekan kerja dalam
pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat
dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.
a. Etika Profesi TI Dikalangan
Universitas
Privasi yang berlaku di
lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang
sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas
akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku
terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik
dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web
(World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan
Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas
yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas
tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan
dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu
bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang
dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung
jawabnya.
Undang-Undang Negara
Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai
tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas
akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan
kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran
tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya
teknologi informasi tanpa izin
2. Memberitahu
seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat
dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau
upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik
sendiri tanpa izin yang sah.
4. Melakukan interferensi
terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut,
termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang
penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan
lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem
komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC
milik Universitas, dan lain-lain).
5. Menggunakan sumber daya
Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke
sistem lain secara tidak sah.
6. Mengirim pesan (message)
yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7. Pencurian, termasuk
melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki
hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8. Merusak berkas,
jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9. Mengelabui identitas
seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten,
atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10.
Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan
perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan
data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang
penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk
perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas.
Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan
pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi
informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau
formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun,
yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk
memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap
Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner
(tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di
dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin
mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat
segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan
keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen,
dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat
memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu
maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan
sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi,
menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu
dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
c. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
d. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan
pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di
dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian
komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara
umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau
harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan
ini.
2. Keterasingan.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya,
dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat
mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi
ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab
biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin
tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta
kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi
komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu
untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin
tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin
besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru
diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian
demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi
yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party
Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat
canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan
kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan,
produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan
tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan
dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab
profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh
kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan
sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent
terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang
salah pada banyak orang.
f. Aspek-Aspek Tinjauan
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1.
Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah
pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh
teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan
kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang
yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur
aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara
lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara
lain:
1) Karakteristik aktifitas di
internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan territorial
2) system hukum tradisiomal
(The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial
dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang
muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia
sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk
itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai
cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di
Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan
terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker
ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan
berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi
hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung
apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi
strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada
seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang
hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/
artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet
telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From
a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata
adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi
dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal
Indonesia.
g. Isu-isu Pokok dalam Etika
Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang
atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
- Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan
secara ilegal
- Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan
secara ilegal dan memiliki niat buruk
- Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak
memilki keahlian teknis
- CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan /
internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut
untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para
cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah
cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya
secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai
program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses
komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak
bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung
lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna
tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP
komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di
dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan
• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan
untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka
pharming langsung menuju ke web tertentu.
• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke
banyak penerima sekaligus.
• Spyware
• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan
informasi pengguna ke pihak lain.
2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang
didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak
kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta
dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal
software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan
International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007,
dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat
pembajakan software.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan
ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN
(Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
h. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi
berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum
atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur
tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak
Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang :
-
Pornografi di Internet
-
Transaksi di Internet
-
Etika penggunaan Internet
Sumber :
http://etikaprofesiit1.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment