Organisasi
Niaga
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga :
- Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan
Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum
melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham
perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu
saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang
tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin
lainnya.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV
Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer,
yang lain merupakan sekutu komanditer. CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil
satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
- Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a.
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan
dan pinjaman.
b.
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen
dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk atau jasa koperasi anggotanya.
e.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa
lainnya.
5. Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam
masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan
dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai
sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma
sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam
kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah
awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah
mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Bagaimana
Proses Terbentuknya?
Pada
tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk
mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi
yang berlaku saat ini.
Pada
awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam
hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang
saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila
norma tersebut :
1.Diketahui
2.Dipahami
dan dimengerti
3.Ditaati
4.Dihargai
Keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan
sosial, diantaranya:
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang
sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut
kebutuhan pokok.
b.
Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
c.
Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap
tingkah laku para anggotanya.
Apa saja ciri-ciri organisasi sosial?
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang
menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.Besarnya
dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.Lamanya
(duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang
behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1.Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas.
Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian
tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal
ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang
mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi
anggotanya.
2.Memiliki
identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat
sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan
informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat
organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
3.Keanggotaan
formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas
masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Tipe organisasi social
Secara
garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi
formal dan organisasi informal.
- Organisasi Formal
Organisasi
formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan
hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya.
Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa
komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi
masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara
eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat
lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal
tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka
beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi
formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan
universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
- Organisasi Informal
Keanggotaan
pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun
tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang
menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan
bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh
organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama.
Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan
didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu,
organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder
menurut Hicks:
Organisasi
Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi
dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan
pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini
adalah keluarga-keluarga tertentu. Organisasi
Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual,
rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan
kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan
alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh
organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya
dimana harus saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
Organisasi
Internasional dan Regional
Organisasi
Internasional
adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi
yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi
anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani
di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih
dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan
terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal
ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap
sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri),
yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan
itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan
identitas nasional setiap negara
- Hak untuk
setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur
tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama
efektif antara anggota
Anggota
ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua
Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei
Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4.
OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran
Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan
Yahudi di Yerussalem.
Organisasi
Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada
tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan
Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa
yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus
disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke
organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa
Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta
perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas
dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS)
yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah
menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Sumber
:
http://omkibomus.blogspot.com/2011/11/organisasi-niaga.html
http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.html
http://earthlovesun.blogspot.com/2011/12/organisasi-regional-dan-internasional.html